Rabu, 16 Januari 2013

Etika Profesi dan Hukum Kesehatan


MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
 FUNGSI MAJELIS PERLINDUNGAN ANGGOTA
DALAM PRAKTEK KEBIDANAN


LOGO-2-akb-betul


ANGGOTA KELOMPOK :
`

1.      ARIN YULIANA                  ( 11.0.B.875 )
2.      FATIN IRA AFIFAH            ( 11.0.B.885 )
3.      FEBRI GALUS R                  ( 11.0.B.886 )
4.      HARTATIK                           ( 11.0.B.889 )
5.      MITA ROSALIA                   ( 11.0.B.900 )
6.      RETNANINGDYAH T.W    ( 11.0.B.912 )



AKADEMI KEBIDANAN MITRA HUSADA
KARANGANYAR

KATA PENGANTAR


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah kepada kita sehingga kita bisa menyelesaikan makalah ini  yang berjudul “ Fungsi Majelis Perlindungan Anggota dalam Praktek Kebidanan “, sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Dan kami mengucapkan terima ksih kepada :
1.      Ibu Hj. Rodiah SST, M.Kes selaku pembibing mata kuliah etika profesi dan hukum kesehatan.
2.      Serta teman – teman yang membantu penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu penulis menggharapkan saran dan kritik yang membangun oleh dosen pembimbing mata kuliah serta pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



                                                                        Hormat Kami,
                                                           



                                                                                                Penulis











DAFTAR ISI
JUDUL                                                                                                             
KATA PENGANTAR .........................................................................................
DAFTAR ISI                                                                                                    ........
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG...................................................................
B.     TUJUAN........................................................................................
C.     MANFAAT....................................................................................
BAB II TINJAUAN TEORI...........................................................................
BAB III HUBUNGAN JUDUL DENGAN PENDIDIKAN D III KEBIDANAN
..........................................................................................................................
BAB IV PENUTUP
A.    KESIMPULAN.............................................................................
B.     SARAN..........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana hak - hak pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Jika terjadi suatu kesalah fahaman atau ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan bidan / TENKES, bidan berhak menerima perlindungan hukum dari Majelis Perlindungan Etika Bidan, atau Majelis Pertimbangan EtikaProfesi.
B.     TUJUAN
a.       Tujuan Umum :
Untuk memenuhi salah satu tugas Etika Profesi
b.       Tujuan khusus :
Memahami fungsi majelis perlindungan anggota dalam praktek kebidanan.



C.     MANFAAT
a.       Dapat memenuhi salah satu tugas Etika Profesi.
b.      Dapat memahami fungsi majelis perlindungan anggota dalam praktek kebidanan
D.    RUMUSAN MASALAH
a.       Hubungan antara majelis perlindungan dalam praktek kebidanan?
b.      Standart profesi dan perlindungan hukum tenaga kesehatan?
c.       Hak bidan di dalam perlindungan hukum organisasi?


BAB II
TINJAUAN TEORI
A.    PENGERTIAN
Majelis Etika Profesi merupakan badan perlindungan hokum terhadap para bidab sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi pemyimpangan hukum.
B.     LINGKUP
Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
1. Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai dengan standar profesi pelayanan bidan (Kepmenkes no. 900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
2. Melakukan supervise lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktek termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktek bidan sesuai dengan standar praktek bidan, standar profesi dan standar pelayanan kebidanan, juga batas – batas kewenangan bidan.
3. Membuat pertimbangan bila terjadi kasus – kasus dalam praktek kebidanan.
4. Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang hokum kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik bidan.
C. PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian Majelis Etika Kebidanan adalah sebagai berikut :
1. Majelis Etika Kebidanan merupakan lembaga orgabisasi yang mandiri, otonom dan non structural
2. Majelis Etika Kebidanan dibentuk di tingkat provinsi dan pusat
3. Majelis Etika Kebidanan pusat berkedudukan di ibukota Negara dan Majelis Etika Kebidanan Profinsi berkedudukan di ibukota provinsi
4. Majelis Etika Kebidanan pusat dab profinsi dibantu oleh sekretaris
5. Jumlah angggota masing – masing terdiri dari lima orang
6. Masa bakti anggota Majelis Etika Kebidanan selama tiga tahun dan sesudahnya, jika berkedudukan evaluasi masalah memenuhi ketentuan yang berlaku maka anggota tersebut dapat dipilih kembali.
7. Anggota Majelis Etika Kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Kesehatan.
8. Susunan organisasi Majelis Etika Kebidanan terdiri dari :
a.       Ketua dengna kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hokum
b.      Sekretaris merangkap anggota
c.        Anggota Majelis Etika Bidan
C.    KEWAJIBAN BIDAN INDONESIA
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.       Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.


2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a.       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b.      Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a.       Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
a.       Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
b.      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.        Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a.       Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
b.      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.        Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
E.     HAK BIDAN :
1.      Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.       Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3.      Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan,dank ode etik profesi.
4.      Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
5.      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.      Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7.      Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.



F.     STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
1.      Bagian Kesatu
a.       Standar Profesi
Pasal  21
 (1)  Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi tenaga kesehatan. 
(2)  Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1)  Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya
berkewajiban untuk : 
a.  menghormati hak pasien; 
b.  menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien; 
c.  memberikan infomasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan
dilakukan; 
d  meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan; 
e.  membuat dan memelihara rekam medis. , 
 (2)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Menteri. 
Pasal 23
(1)  Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan
terganggunya kesehatan, cacat, atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau
kelalaian. 
(2)  Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 
2.      Bagian Kedua
Perlindungan Hukum
Pasal 24
(1)  Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan
tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan
 (2)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Menteri





BAB III
HUBUNGAN JUDUL DENGAN PENDIDIDKAN D III KEBIDANAN
Kewenangan bidan diatur dalam KepMenKes No.900/MenKes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan, disini bidan berwenang untuk melakukan atau memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan pekerjaannya. Jadi merupakan dasar yang digunakan oleh bidan dalam melakukan tugasnya secara otonomi dan mandiri. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus :
1.      Melaksanankan tugas kewenangan sesuai standart profesi.
2.      Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukan.
3.      Mematuhi dan melaksanalkan protap yang berlaku di wilayahnya.
4.      Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan janin

Menurut undang-undang No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan
Bidan termasuk katagori tenaga kerja, yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sebagai unsure tenaga kerja, bidan juga berhak memperoleh perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Bidan sebagai tenaga kerja juga berhak mendapat perlindungan untuk menjamin hak – hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta pengakuan tanpa diskriminasi. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat sehingga bidan memenuhi unsure sebagai tenaga kerja.


BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Majelis etika profesi merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan. Oleh sebab itu, segala aspek yang menyangkut tindakan atau pelayanan yang dilakukan bidan telah diatur dalam undang-undang dan hokum terkait.
Bidan merupakan profesi yang mempunyai tanggung jawab yang besar dimana keselamatan ibu dan bayinya tergantung dari kesiapan dan profesionalisme kerja seorang bidan. Diharapkan dengan adanya kode etik profesi, bidan mampu mengetahui batas-batas dari wewenang sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ada pun pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh bidan, maka tugas majelis etika profesi yang menyelesaikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B.     SARAN
Setiap bidan harus menjunjung tinggi norma dan etika profesi yang diembannya agar hal-hal yang menyimpang dari tugas dan wewenang bidan tidak terjadi serta bidan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sehat.
C.       



DAFTAR PUSTAKA
Wahyuni HP.2008.Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta:penerbit Fitramaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar