MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
FUNGSI MAJELIS PERLINDUNGAN ANGGOTA
DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
ANGGOTA KELOMPOK :
`
1.
ARIN
YULIANA ( 11.0.B.875 )
2.
FATIN
IRA AFIFAH ( 11.0.B.885 )
3.
FEBRI
GALUS R ( 11.0.B.886 )
4.
HARTATIK (
11.0.B.889 )
5.
MITA
ROSALIA ( 11.0.B.900 )
6.
RETNANINGDYAH
T.W ( 11.0.B.912 )
AKADEMI KEBIDANAN MITRA HUSADA
KARANGANYAR
KATA PENGANTAR
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayah kepada kita sehingga kita bisa
menyelesaikan makalah ini yang berjudul
“ Fungsi Majelis Perlindungan Anggota dalam Praktek Kebidanan “, sehingga kita
dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Dan kami mengucapkan terima ksih kepada
:
1.
Ibu Hj. Rodiah SST, M.Kes selaku
pembibing mata kuliah etika profesi dan hukum kesehatan.
2.
Serta teman – teman yang membantu
penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan ini
masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu penulis menggharapkan
saran dan kritik yang membangun oleh dosen pembimbing mata kuliah serta pembaca
demi kesempurnaan makalah ini.
Hormat Kami,
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR .........................................................................................
DAFTAR ISI ........
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG...................................................................
B. TUJUAN........................................................................................
C. MANFAAT....................................................................................
BAB II TINJAUAN TEORI...........................................................................
BAB III HUBUNGAN JUDUL
DENGAN PENDIDIKAN D III KEBIDANAN
..........................................................................................................................
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN.............................................................................
B. SARAN..........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya
pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan
masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Hal ini
merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme
selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi
memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang
tinggi.
Sikap etis profesional
yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap
langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam
merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang
etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan
mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana hak - hak
pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Jika terjadi suatu
kesalah fahaman atau ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan
bidan / TENKES, bidan berhak menerima perlindungan hukum dari Majelis Perlindungan
Etika Bidan, atau Majelis Pertimbangan EtikaProfesi.
B. TUJUAN
a. Tujuan Umum :
Untuk
memenuhi salah satu tugas Etika Profesi
b. Tujuan khusus :
Memahami
fungsi majelis perlindungan anggota dalam praktek kebidanan.
C. MANFAAT
a. Dapat memenuhi salah satu tugas Etika Profesi.
b. Dapat memahami fungsi majelis perlindungan anggota dalam
praktek kebidanan
D. RUMUSAN
MASALAH
a. Hubungan
antara majelis perlindungan dalam praktek kebidanan?
b. Standart
profesi dan perlindungan hukum tenaga kesehatan?
c. Hak
bidan di dalam perlindungan hukum organisasi?
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. PENGERTIAN
Majelis Etika Profesi merupakan
badan perlindungan hokum terhadap para bidab sehubungan dengan adanya tuntutan
dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi
pemyimpangan hukum.
B.
LINGKUP
Lingkup Majelis Etika Kebidanan meliputi :
1. Melakukan peningkatan fungsi
pengetahuan sesuai dengan standar profesi pelayanan bidan (Kepmenkes no.
900/Menkes/SK/VII/Tahun 2002
2. Melakukan supervise lapangan, termasuk
tentang teknis dan pelaksanaan praktek termasuk penyimpangan yang terjadi.
Apakah pelaksanaan praktek bidan sesuai dengan standar praktek bidan, standar
profesi dan standar pelayanan kebidanan, juga batas – batas kewenangan bidan.
3. Membuat pertimbangan bila terjadi
kasus – kasus dalam praktek kebidanan.
4. Melakukan pembinaan dan pelatihan
tentang hokum kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik bidan.
C. PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian Majelis Etika Kebidanan adalah sebagai berikut
:
1. Majelis Etika
Kebidanan merupakan lembaga orgabisasi yang mandiri, otonom dan non structural
2. Majelis Etika
Kebidanan dibentuk di tingkat provinsi dan pusat
3. Majelis Etika
Kebidanan pusat berkedudukan di ibukota Negara dan Majelis Etika Kebidanan
Profinsi berkedudukan di ibukota provinsi
4. Majelis Etika
Kebidanan pusat dab profinsi dibantu oleh sekretaris
5. Jumlah angggota
masing – masing terdiri dari lima orang
6. Masa bakti
anggota Majelis Etika Kebidanan selama tiga tahun dan sesudahnya, jika
berkedudukan evaluasi masalah memenuhi ketentuan yang berlaku maka anggota
tersebut dapat dipilih kembali.
7. Anggota Majelis
Etika Kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Kesehatan.
8. Susunan
organisasi Majelis Etika Kebidanan terdiri dari :
a.
Ketua dengna kualifikasi
mempunyai kompetensi tambahan dibidang hokum
b.
Sekretaris merangkap
anggota
c.
Anggota Majelis Etika Bidan
C. KEWAJIBAN BIDAN INDONESIA
1.
Kewajiban bidan terhadap klien dan
masyarakat
a. Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
e. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart
kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan
terhadap tugasnya
a. Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan
berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil
keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
c. Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien
3. Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang serasi.
b. Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan
terhadap profesinya
a. Setiap bidan
wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan
kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat
b. Setiap bidan
wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta
dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu
dan citra profesinya.
5.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a.
Setiap bidan wajib memelihara
kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
b.
Setiap bidan wajib meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
c.
Setiap bidan
wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6. Kewajiban bidan
terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan
Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
b. Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah
untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga
E.
HAK BIDAN :
1. Bidan berhak
mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan
standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3. Bidan berhak
menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan
perundangan,dank ode etik profesi.
4. Bidan berhak
atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh
pasien,keluarga ataupun profesi lain.
5. Bidan berhak
atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6. Bidan berhak
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7. Bidan berhak
mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
F.
STANDAR
PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
1.
Bagian Kesatu
a. Standar
Profesi
Pasal 21
(1)
Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi
standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal
22
(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam
melaksanakan tugas profesinya
berkewajiban
untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. menjaga kerahasiaan identitas dan data
kesehatan pribadi pasien;
c. memberikan infomasi yang berkaitan dengan
kondisi dan tindakan yang akan
dilakukan;
d meminta persetujuan terhadap tindakan yang
akan dilakukan;
e. membuat dan memelihara rekam medis. ,
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut
oleh
Menteri.
Pasal
23
(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam
pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan
terganggunya
kesehatan, cacat, atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau
kelalaian.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
2. Bagian
Kedua
Perlindungan
Hukum
Pasal
24
(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga
kesehatan yang melakukan
tugasnya
sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut
oleh
Menteri
BAB III
HUBUNGAN JUDUL DENGAN PENDIDIDKAN D
III KEBIDANAN
Kewenangan
bidan diatur dalam KepMenKes No.900/MenKes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan
Praktik Bidan, disini bidan berwenang untuk melakukan atau memutuskan sesuatu
hal yang berhubungan dengan pekerjaannya. Jadi merupakan dasar yang digunakan
oleh bidan dalam melakukan tugasnya secara otonomi dan mandiri. Dalam
menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus :
1. Melaksanankan
tugas kewenangan sesuai standart profesi.
2. Memiliki
keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukan.
3. Mematuhi
dan melaksanalkan protap yang berlaku di wilayahnya.
4. Bertanggung
jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan
mengutamakan keselamatan ibu dan janin
Menurut undang-undang
No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan
Bidan termasuk katagori
tenaga kerja, yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan. Sebagai unsure tenaga kerja, bidan juga berhak
memperoleh perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan. Bidan sebagai tenaga kerja juga berhak mendapat perlindungan untuk
menjamin hak – hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan
serta pengakuan tanpa diskriminasi. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat sehingga bidan memenuhi unsure sebagai tenaga kerja.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Majelis
etika profesi merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan. Oleh
sebab itu, segala aspek yang menyangkut tindakan atau pelayanan yang dilakukan
bidan telah diatur dalam undang-undang dan hokum terkait.
Bidan
merupakan profesi yang mempunyai tanggung jawab yang besar dimana keselamatan
ibu dan bayinya tergantung dari kesiapan dan profesionalisme kerja seorang
bidan. Diharapkan dengan adanya kode etik profesi, bidan mampu mengetahui
batas-batas dari wewenang sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Ada
pun pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh bidan, maka tugas majelis
etika profesi yang menyelesaikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. SARAN
Setiap
bidan harus menjunjung tinggi norma dan etika profesi yang diembannya agar
hal-hal yang menyimpang dari tugas dan wewenang bidan tidak terjadi serta bidan
berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga dapat
mewujudkan masyarakat yang sehat.
C.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuni
HP.2008.Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta:penerbit
Fitramaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar